Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 tahap 2
segera dibuka pada Rabu, 19 Juni 2024 mendatang. Dilansir dari laman resminya,
pendaftaran akan berlangsung sampai 18 Juli 2024. Sementara seleksi
administrasi, akan dimulai tanggal 22 Juni 2024. Karena itu, calon mahasiswa S2
dan S3 perlu memperhatikan persyaratan yang ada.
Perlu diketahui, Beasiswa LPDP
adalah bantuan pendidikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi mahasiswa
Indonesia melanjutkan studi S2 dan S3 baik di kampus dalam negeri dan luar
negeri. Ada banyak jenis beasiswa LPDP. Mulai Beasiswa Targeted, Umum,
Afirmasi, Kolaborasi, yang keempat beasiswa ini akan dibagi lagi dalam beberapa
sub-beasiswa. Berikut persyaratan umum
pendaftaran beasiswa reguler, salah satu jenis beasiswa yang ada di LPDP:
1.
Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Telah menyelesaikan studi program diploma
empat/sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister (S2),
program magister untuk beasiswa doktor (S3), dan D4/S1 langsung S3.
3. Bagi
pendaftar dari D4/S1 langsung S3 wajib memenuhi ketentuan, meliputi memiliki
Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan
memenuhi seluruh ketentuan sebagai pendaftar S3 beasiswa LPDP.
4. Pendaftar
yang telah menuntaskan program S2 tidak diizinkan mendaftar pada program
beasiswa S2 dan pendaftar yang telah menyelesaikan program S3 tidak diizinkan
mendaftar pada program beasiswa S3.
5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua
program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis
dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai
pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
6.
Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan
sebelumnya, harus melampirkan:
- Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui situs https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
- Hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui situs https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
- Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit
7. Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar
dengan ketentuan:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
Pendaftar yang lulus
seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang
ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempung
serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah
diumumkan lulus seleksi substansi. Pendaftar wajib melampirkan surat
pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum
penandatanganan surat pernyataan surat penerima beasiswa LPDP. Bagi pendaftar
yang lulus seleksi substansi, tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, maka
LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa. Bagi
pendaftar yang menamatkan studi dan meraih gelar sebelum pengumuman seleksi
substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima
beasiswa.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi, tetapi tidak menyelesaikan
studi pada program S2 atau S3, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun
perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang studi
yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya sebagai
mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
9. Melampirkan surat rekomendasi
sesuai persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama setahun
di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat
disampaikan dengan dua cara, yaitu: Surat rekomendasi formulir elektronik
(online form) disampaikan dengan cara mengisi data pemberi rekomendasi melalui
aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, jabatan, instansi,
alamat surel (email) aktif, dan nomor ponsel. Selanjutnya, LPDP akan
mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan surat rekomendasi yang
kemudikan dikirimkan kepada LPDP. Surat rekomendasi cetak yang ditandatangani
oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggahnya pada aplikasi
pendaftaran, serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan.
10. Bagi pendaftar berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai
negeri sipil (CPNS) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat
rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya
dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengembangan
sumber daya manusia (SDM) pada kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah
(Pemda) tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan: Merekomendasikan atau
mengusulkan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP. Mencantumkan nama
lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
11. Bagi pendaftar berstatus
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di semua program beasiswa
LPDP wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat usulan yang ditujukan
kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes
TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
12. Bagi
pendaftar berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
di semua program beasiswa LPDP harus melampirkan surat rekomendasi atau surat
usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi
pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti beasiswa LPDP.
13. Memilih
program studi dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.
14. Beasiswa
hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas lain yang ditentukan oleh
LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas
karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diadakan bukan di perguruan tinggi
induk, kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, kelas yang
diadakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak
memenuhi ketentuan LPDP.
15. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan
pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP. 16. Menulis profil diri termasuk
riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan.
17. Menulis komitmen kembali ke
Indonesia, rencana pasca-kuliah, dan rencana kontribusi di Indonesia.
18.
Menulis proposal penelitian bagi pendaftaran program S3.
19. Apabila pendaftar
beasiswa LPDP mempunyai publikasi ilmiah, pengalaman organisasi, dan prestasi
kejuaraan/non-kejuaraan, maka pendaftar mengisi riwayat tersebut pada aplikasi
pendaftaran.
Berikut informasi tanggal
penting beasiswa LDPD tahap 2 tahun ajaran 2024 bagi mahasiswa:
- Pembukaan Pendaftaran: 19 Juni – 18 Juli 2024
- Seleksi Administrasi: 22 Juli – 7 Agustus 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 Agustus 2024
- Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 10 – 11 Agustus 2024
- Pemrosesan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 12 – 16 Agustus 2024
- Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi: 21 Agustus 2024
- Seleksi Bakat Skolastik: 27 – 31 Agustus 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 5 September 2024
- Seleksi Substansi: 10 September – 25 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2024
- Mulai Perkuliahan Paling Cepat: Januari 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul "Pendaftaran LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka 19 Juni, Cek Syarat
Lengkapnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2024/05/24/074500571/pendaftaran-lpdp-2024-tahap-2-dibuka-19-juni-cek-syarat-lengkapnya?page=all.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar